Selasa, 25 Mei 2010

BUNGA BANK ITU HARAM

Banarkah bunga bank itu haram??

Landasan : QS. Al-Baqarah: 275-279, Surat Ali Imran : 130, Surat An Nisa’ : 161 serta beberapa Hadis Nabi Muhammad SAW.

Keharaman bunga bank itu sama dengan keharaman riba. Mengapa?

  1. Bunga bank itu diberikan atas kesepakatan antara bank dan nasabah pada awal pembukaan rekening. Hal ini sama dengan praktik riba yaitu adanya kesepakatan bahwa nasabah akan diberikan sekian persen tambahan tiap bulan.
  2. Adanya perjanjian yang mengikat, lebih banyak menguntungkan pemilik saham atau ada tirani antara pemilik modal dan pengguna modal serta imbalan jasa hanya dimiliki pemegang saham (pemilik modal).
  3. Hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba.
  4. Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.


SOLUSI

==> Menyimpan di Bank Syari'ah. Mengapa?

Berikut dipaparkan mengenai persamaan dan perbedaan Bank Syari'ah dan Bank Konvensional. Selanjutnya teman-teman bisa mengetahui mengapa dianjurkan untuk menyimpan uang di Bank Syari'ah.

Persamaan :
ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya.

Perbedan :
  1. Bank syari'ah menggunakan sistem mudhorobah/bagi hasil, sedangkan bank konvensional menggunakan sistem binga. Sistem bagi hasil/mudharabah berbeda dengan sistem bunga bank.
  2. Tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.
  3. Tentang struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
  4. Tentang usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.
  5. Tentang lingkungan kerja bank syariah. Coba sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor bank syariah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya.

*) Jika memang terpaksa harus menyimpan uang di bank konvensional karena di wilayah yang belum ada bank syari'ah, maka diperbolehkan, dengan ketentuan ambil uang bersih kita dan jangan ambil bunganya untuk kebutuhan makan, minum, pakaian, rumah, dan ibadah. Gunakan untuk menambah fasilitas umum seperti membangun jalan, trotoar, dan sarana umum lain selain sarana ibadah. Karena salah satu syarat diterimanya ibadah apa yang kita berikan, yang kita pakai, dan yang kita makan berasal dari yang halal.

0 komentar:

Posting Komentar