Jumat, 25 Maret 2011
Ghuraba Tapi Gaul (bagian 2/2 - habis)
Ghuraba Tapi Gaul (bagian 1/2)
Mukadimah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Islam bermula dalam keadaan asing (gharib), dan akan kembali di anggap asing sebagaimana bermula. Maka beruntunglah orang-orang asing itu (ghuraba).” (HR. Imam Muslim dari Abu Hurairah, juga dari Ibnu Umar namun tanpa kalimat “Beruntunglah orang-orang asing itu”. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud. Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, dan Anas. Imam Baihaqy dari Katsir bin Abdullah bin Auf, dari Ayahnya dari kakeknya. Imam Thabrani dari Salman, Sahl bin Saad as Saidi, dan Ibnu Abbas ridhwanullah ‘alaihim ajma’in)
Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan, “Jadilah engkau di dunia ini seakan-akan orang yang asing.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat Imam Thabrani dari Sahl radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya, “Siapakah Ghuraba itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu orang-orang yang melakukan perbaikan ketika orang-orang lain rusak.”
Dalam riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, maksud ghuraba adalah An Nuzza’ minal Qaba-il (Orang-orang yang memutuskan diri dari golongannya). Maksudnya tidak fanatik dengan golongannya.
Dalam riwayat Imam Baihaqy dan Imam Tirmidzi yang lain , maksud ghuraba adalah “Orang-orang yang menghidupkan sunnahku dan mengajarkannya kepada manusia.”
Dalam riwayat Imam Ahmad dan Imam Thabrani, maksud ghuraba adalah “Manusia shalih yang sedikit di antara manusia yang banyak. Orang yang menentang mereka lebih banyak di banding yang mentaati mereka.”
Syaikh Saad al Ghamidi seorang Ikhwan, munsyid (penasyid), hafizh dan qari terkenal yang murattalnya telah menyebar di negeri-negeri muslim, berkata dalam intro nasyid Arab yang sangat terkenal di kalangan aktifis harakah pada tahun 90-an berjudul Ghuraba yang dilantunkan oleh Syaikh al Ghamidi sendiri dalam album Ad Damaam 2:
Bukanlah orang asing itu yang berpisah dari negerinya. Tetapi orang asing itu adalah orang yang melihat manusia di sekitarnya bermain-main, ia membangunkan manusia sekitarnya yang tertidur, dan ia di atas jalan kebaikan ketika manusia di sekitarnya terbawa kesesatan. Benarlah perkataan penyair, ketika ia berkata:
Seorang sahabat berkata, engkau terlihat asing
Di antara manusia, engkau tidak memiliki kekasih
Aku berkata: sekali-kali tidak, bahkan manusia itulah yang terasing
Aku berada pada duniaNya dan mendapat petunjuk di atas jalanNya
Demikianlah orang terasing. Orang terasing di sisi manusia ia laksana terpenjara, tetapi ia mulia di sisi Rabb mereka. Demikian Syaikh al Ghamidi memaparkan.
Gharib Bukan ‘Uzlah
Ada perbedaan mendasar antara غريب(gharib - terasing) dengan عزلة (‘uzlah – mengasingkan diri). Gharib dalam konteks ini adalah orang yang terasing karena masyarakatnya yang menganggapnya asing, walau ia hidup di tengah masyarakat dan bagian dari mereka, dan ia tidak menjauh dari masyarakat. Sedangkan uzlah adalah orang yang memisahkan diri (i’tizal) dari masyarakat, ia sendiri yang lari dari masyarakat, bukan masyarakat yang menjauh darinya.
Ya, jadilah ghuraba (orang-orang terasing), bukan karena kita pendatang baru di kampung halaman, melainkan karena kita memegang teguh prinsip-prinsip agama, di tengah masyarakat yang telah melupakan agama. Manusia yang memegang teguh sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di tengah masyarakat yang tidak kenal siapa sosok nabinya, bahkan istihza (memperolok-olok) sunahnya. Memegang teguh akhlak dan adab Islam, di tengah masyarakat yang terpukau dengan akhlak dan adab Barat yang sekuler dan liberal, atau akhlak dan adab timur yang sinkretisme. Memegang teguh solusi Islam di tengah masyarakat yang lebih mempercayai solusi Barat atau sebaliknya, ucapan para dukun dan penyihir timur. Memegang teguh fikrah Islam di tengah masyarakat yang terpesona fikrah filsafat. Kita terasing di kampung sendiri karena ini, terasing di kantor karena ini, terasing di parlemen karena ini, terasing di kampus karena ini, bahkan terasing di keluarga sendiri karena ini; karena apa? karena Islam yang kita bawa.
Bukan karena kita lari dari mereka. Bukan pula karena kita tidak mengenalkan diri. Mereka telah mengenal kita dan keluarga kita dengan baik, telah mengenal aqidah kita, keimanan, fikrah, akhlak dan adab, serta solusi yang kita bawa, justru karena itu kita dianggap asing. Apa yang kita bawa dan tanamkan, dianggapnya bertentangan dengan kebiasaan, adat, tradisi, kepentingan, dan hawa nafsu mereka. Terasing bukan karena kita menjauh, terasing karena nilai kebaikan yang kita bawa telah menjadi hal yang aneh dan ‘baru’ bagi mereka karena kemalasan mereka mengkaji agama, atau sikap apatis (cuek) dan apriori terhadap agama. Lebih dari itu, apa yang kita bawa menjadi ancaman bagi keadaan status quo mereka.
Kalau kita telah mengalami ini, di mana saja kita beraktifitas da’wah, lalu kita bersabar atas segala macam cobaan dan fitnah manusia, maka mudah-mudahan kita termasuk golongan ghuraba, bukan golongan yang kabur dari keadaan.
Berbaur Lebih Utama Dibanding Uzlah
Imam an Nawawi dalam kitabnya yang terkenal, Riyadhus Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin, membuat bab yang sangat panjang, Keutamaan berbaur dengan manusia dan menghadiri perkumpulan dan jamaah mereka, menyaksikan kebaikan dan majlis dzikir bersama mereka, menjenguk orang sakit, dan mengurus jenazah mereka. Memenuhi kebutuhan mereka, membimbing kebodohan mereka, dan lain-lain berupa kemaslahatan bagi mereka, bagi siapa saja yang mampu untuk amar ma’ruf nahi munkar, dan menahan dirinya untuk menyakiti, serta bersabar ketika disakiti.
Imam an Nawawi berkata, “Ketahuilah, bergaul dengan manusia dengan cara seperti yang saya sebutkan, adalah jalan yang dipilih oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan seluruh Nabi Shalawatullah qwa Salamuhu ‘Alaihim, demikian pula yang ditempuh oleh Khulafa’ur Rasyidin, dan orang-orang setelah mereka dari kalangan sahabat, tabi’in, dan orang setelah mereka dari kalangan ulama Islam dan orang-orang pilihannya. Inilah madzhab kebanyakan dari tabi’in dan orang-orang setelah mereka, ini pula pendapat Asy Syafi’i dan Ahmad, dan kebanyakan fuqaha radhiallahu ‘anhum ajma’in. Allah Ta’ala berfirman: “Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan” (QS. Al Maidah: 2) Ayat-ayat dengan makna seperti yang saya sebutkan sangat banyak dan telah diketahui. (Imam an Nawawi, Riyadhush Shalihin, hal. 182. tahqiq oleh Muhammad Ishamuddin Amin. Maktabatul Iman, Al Manshurah)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Orang mu’min yang bergaul dengan manusia dan sabar menghadapi gangguan mereka, lebih baik daripada orang yang tidak mau bergaul dengan mereka dan tak sabar menghadapi gangguan mereka. “(HR. Imam Bukhari dalam Adabul Al Mufrad, Imam At Tirmidzy, dan Imam Ahmad)
Keutamaan bergaul dengan masyarakat merupakan pilihan hidup dari para Imam, ini pula pandangan yang dianut oleh Said bin al Musayyab, Qadhi Syuraih, Amr bin asy Sya’bi, Abdullah bin Mubarak, dan lain-lain. Inilah pilihan para ulama masa kini, padahal zaman semakin rusak, namun mereka turun gunung untuk ikut memperbaiki keadaan. Bukan justru lari dari kenyataan.
Demikianlah, sifat ghuraba tidaklah menghalangi kita untuk tetap bergaul dan berda’wah di tengah masyarakat, dan bertahan dari fitnah dan kerusakan mereka, serta menahan diri untuk menyakiti mereka. Dan, makna ghuraba menurut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dari Sahl bin Saad as Saidi, adalah “Orang-orang yang melakukan perbaikan di tengah masyarakat yang rusak.”
Oleh : Ust. Farid Nu'man
baca juga artikel terkait Ghuraba Tapi Gaul (2-habis)
Read more!Sabtu, 05 Maret 2011
Mawqiful A’immah minal Khilafiyah (Sikap Para Imam Terhadap Khilafiyah) Bag 1
Oleh: Farid Nu’man
Muqadimah
Saat ini kita hidup pada zaman penuh fitnah, di antaranya fitnah iftiraqul ummah (perpecahan umat). Di antara banyak penyebab perpecahan itu adalah perselisihan mereka dalam hal pemahahaman keagamaan. Hanya yang mendapat rahmat dari Allah Ta’ala semata, yang tidak menjadikan khilafiyah furu’iyah (perbedaan cabang) sebagai ajang perpecahan di antara mereka. Namun, yang seperti itu tidak banyak. Kebanyakan umat ini, termasuk didukung oleh sebagian ahli ilmu yang tergelincir dalam bersikap, mereka larut dalam keributan perselisihan fiqih yang berkepanjangan. Mereka tanpa sadar ‘dipermainkan’ oleh emosi dan hawa nafsu. Untuk itulah tulisan ini kami susun. Mudah-mudahan kita bisa meneladani para Imam kaum muslimin, mengetahui kedewasaan mereka, dan sikap bijak dan arif mereka dalam menyikapi perselisihan di antara mereka.
Perlu ditegaskan, yang dimaksud khilafiyah di sini adalah perselisihan fiqih yang termasuk kategori ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan variatif), bukan perselisihan aqidah yang termasuk ikhtilaf tadhadh (perselisihan kontradiktif). Untuk perkara aqidah, hanya satu yang kita yakini sebagai ahlul haq dan firqah an najiyah yakni Ahlus Sunnah wal Jamaah. Tidak yang lainnya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan seandainya Tuhanmu kehendaki, niscaya Dia jadikan manusia itu umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih, kecuali yang dirahmati Tuhanmu, dan untuk itulah Dia menciptakan mereka” (QS. Hud: 118-119)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Allah mengkabarkan bahwa Dia mampu menjadikan manusia seluruhnya satu umat, baik dalam keimanan atau kekufuran, sebagaimana firmanNya yang lain‘Seandainya Tuhanmu kehendaki, niscaya berimanlah semua manusia di bumi’. Lalu firmanNya ‘tetapi mereka senantiasa berselisih, kecuali yang dirahmati Tuhanmu’ artinya perbedaan akan senantiasa terjadi antara manusia, baik tentang agama, keyakinan, millah, madzhab, dan pendapat-pendapat mereka. Berkata Ikrimah,’Mereka berbeda dalam petunjuk’. Berkata Hasan al Bashri, ‘Mereka berbeda dalam hal jatah rezeki, saling memberikan upah satu sama lain’. Yang masyhur dan benar adalah pendapat pertama (pendapat Ikrimah). Dan firman selanjutnya ‘kecuali yang dirahmati Tuhanmu’ artinya kecuali orang-orang yang dirahmati yang mengikuti rasul-rasul dan berpegang teguh kepada perintah-perintah agama, dan seperti itulah kebiasaan mereka hingga masa penutup para nabi dan rasul, mereka mengikutinya, membenarkannya, dan menjadi pembelanya. Maka beruntunglah dengan kebahagiaan dunia dan akhirat karena mereka adalah Firqah an Najiyah (kelompok yang selamat) sebagaimana yang diisyaratkan dalam sebuah hadits musnad dan sunan dari banyak jalur yang saling menguatkan satu sama lain, ‘Sesungguhnya Yahudi berpecah menjadi 71 golongan, dan Nasrani menjadi 72 golongan, dan umat ini akan berpecah menjadi 73 golongan, semua keneraka kecuali satu golongan’, mereka bertanya ‘Siapa mereka ya Rasulullah?’, rasulullah menjawab, ‘Apa-apa yang aku dan sahabatku ada di atasnya’. Diriwayatkan Al Hakim dalam Mustadraknya dengan tambahan ini.” ( Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Juz 4, hal. 361-362. Cet. 2, 1999M/1240H. Dar At Thayyibah lin Nasyr wat Tauzi’. Al Maktabah Asy Syamilah)
Imam Ibnu Katsir juga memaparkan perbedaan para ulama dalam memaknai firmanNya “untuk itulah Dia menciptakan mereka”. Imam Hasan al Bashri mengatakan untuk perbedaanlah mereka diciptakan. Ada pun Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu dan Thawus bin Kaisan mengatakan untuk rahmat-lah mereka diciptakan.
Dalam tafsir At Thabari disebutkan:
قال أبو جعفر : يقول تعالى ذكره: ولو شاء ربك ، يا محمد ، لجعل الناس كلها جماعة واحدة على ملة واحدة ، ودين واحد
حدثنا بشر قال ، حدثنا يزيد قال ، حدثنا سعيد، عن قتادة، قوله:(ولو شاء ربك لجعل الناس أمة واحدة) ، يقول: لجعلهم مسلمين كلهم.
Berkata Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath Thabari: Allah Ta’ala berfirman: “Dan seandainya Tuhanmu berkehendak, wahai Muhammad, benar-benar seluruh manusia akan dijadikan jamaah yang satu, di atas millah yang satu, dan agama yang satu”.
Berkata kepada kami Bisyr, dia berkata, berkata kepada kami Yazid, dia berkata, berkata kepada kami Sa’id, dari Qatadah, tentang firmanNya: “Dan seandainya Tuhanmu bekehendak, manusia benar-benar dijadikan umat yang satu,” dia berkata: Mereka seluruhnya benar-benar dijadikan sebagai muslim. (Imam Abu Ja’far ath Thabari, Jami’ al Bayan fi Ta’wilil Qur’an, Juz. 15, hal. 531. Cet. 1, 2000M/1420H, Mu’asasah ar Risalah. Al Maktabah Asy Syamilah)
Ayat di atas telah dijelaskan oleh para Imam kita bahwa perbedaan di antara manusia adalah hal yang niscaya, bahkan Imam Hasan al Bashri mengatakan untuk itulah mereka diciptakan. Hanya ahlul haq yakni Ahlus Sunnah wal jamaah yang tetap bersatu, perbedaan di antara mereka tidaklah membuat mereka berpecah hati dan bercerai berai barisan. Sedangkan yang mengaku-ngaku Ahlus Sunnah, namun senantiasa memusuhi saudaranya yang berbeda pemahaman fiqihnya, padahal itu hanyalah khilaf ijtihadiyah belaka, pada hakikatnya bukanlah Ahlus Sunnah.
Dari Irbadh bin Sariyah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Barang siapa di antara kalian yang hidup setelahku, akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaknya kalian tetap di atas sunnahku, dan sunnah para khulafa’ur rasyidin yang telah mendapat petunjuk dan gigit dengan geraham kalian.” (HR. Sunan Ibnu Majah, Juz. 1, Bab Ittiba’ as Sunnah al Khulafa’ ar Rasyidin al Mahdiyin, hal. 50, no. 43. Musnad Ahmad, Juz. 35, hal. 7, no. 16519. Al Hakim, Mustadrak ‘ Ala ash Shahihain, Juz.1, hal. 321, no. 303)
Hadits ini menunjukkan bahwa perselisihan pasti terjadi. Solusinya adalah tetap pada sunah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para Khulafa’us Rasyidin Ridhwanullah ‘Alaihim, yakni Ahlus Sunnah wal Jamaah yang sebenar-benarnya..
Bercermin Kepada Para Imam Ahlus Sunnah
لقد كان الخلاف موجودًا في عصر الأئمة المتبوعين الكبار : أبي حنيفة ومالك والشافعي وأحمد والثوري والأوزاعي وغيرهم . ولم يحاول أحد منهم أن يحمل الآخرين على رأيه أو يتهمهم في علمهم أو دينهم من أجل مخالفتهم .
“Telah ada perselisihan sejak lama pada masa para imam besar panutan: Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ats Tsauri, Al Auza’i, dan lainnya. Tak satu pun mereka memaksa yang lain untuk mengubah agar mengikuti pendapatnya, atau melemparkan tuduhan terhadap keilmuan mereka, atau terhadap agama mereka, lantaran perselisihan itu.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 32. Mauqi’ Al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)
Kita akan dapati, ternyata para Imam Ahlus Sunnah sangat bijak dalam menyikapi khilafiyah ijtihadiyah, khususnya dalam keragaman amal syariat. Kenyataan ini sangat berbeda dengan sebagian manusia yang sangat ingin mengikuti mereka, tetapi tidak mampu meneladani akhlak mereka. Mencela dan mensesat-sesatkan sesama muslim menjadi pekerjaan tetap mereka, cuma karena perbedaan furu’. Lucunya lagi adalah mereka bukan ulama, hanyalah thalibul ilmi (penuntut ilmu) yang baru duduk di satu majelis –tanpa mau bermajelis dengan yang lain- tetapi sayangnya berperilaku seakan ulama besar dan ahli fatwa. Sungguh, mereka baru di tepian pantai, tapi sayangnya berperilaku bagai penjelajah lautan. Mereka baru dipermukaan, tapi sayangnya bertingkah bagai penyelam ulung. Nasihat bagi mereka selalu ditolak, kecuali hanya dari kelompoknya saja. Sungguh, sebenarnya mereka sangat layak dikasihani ...
Mereka tidak tahu bahwa kesalahan ijtihad tetap dihargai satu pahala oleh syariat, tetapi justru mereka menghargainya dengan tuduhan ‘sesat’, dan ‘bid’ah.’ Mereka menampilkan Islam dengan wajah yang keras, padahal itu adalah pengaruh dari kepribadian mereka sendiri, bukan Islam.
سفيان الثوري، يقول: إنما العلم عندنا الرخص عن الثقة، فإما التشديد فكل إنسان يحسنه
Berkata Imam Sufyan ats Tsauri, “Bagi kami ilmu hanyalah keringanan dari orang yang bisa dipercaya, adapun bersikap keras, maka setiap manusia mana pun bisa melakukannya.” (Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, Juz 3, hal. 133. Al Maktabah Asy Syamilah)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر
“Jika seorang hakim menetapkan hukum dan benar maka baginya dua pahala, dan jika dia menetapkan hukum dan bersungguh-sungguh (ijtihad), kemudian salah maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari, Juz. 22, hal. 335, no. 6805, dari jalur Amr bin al Ash. Muslim, Juz. 9, hal. 114, no. 3240, dari jalur Abu Qais. Sunan Abu Daud, Juz. 9, hal. 464, no. 3103. Sunan At Tirmidzi, Juz. 5, hal. 160, no. 1248, dari jalur Abu Hurairah. Sunan An Nasa’i, Juz. 16, hal. 212, no. 5286, dari jalur Abu Hurairah. Sunan Ibnu Majah, Juz. 7, hal. 103, no. 2305, dari jalur Amr bin al Ash. Musnad Ahmad, Juz. 36, hal. 175, 227, 232, no. 17106, 17148, 17153, dari jalur Amr bin al Ash)
Berkata Dr. Umar bin Abdullah Kamil:
فالاجتهاد إذا كان وفقًا لأصول الاجتهاد ومناهج الاستنباط في علم أصول الفقه يجب عدم الإنكار عليه ، ولا ينكر مجتهد على مجتهد آخر ، ولا ينكر مقلد على مقلد آخر وإلا أدى ذلك إلى فتنة .
“Ijtihad itu, jika dilakukan sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat (konsep penarikan kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar fiqih), maka wajib menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid (pengekor) mengingkari muqallid lainnya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab al Hiwar wal Qawaid al Ikhtilaf, hal. 43. Mauqi’ al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)
Ya, fitnah dan kekacauan sudah terjadi. Lantaran sikap tidak sopan para muqallidin terhadap adab khilafiyah, dengan cara menyerang pihak lain yang berbeda anutan hasil ijtihad. Padahal mereka hanya pengekor, bukan peneliti.
Pandangan Khalifatur Rasyid Umar bin Abdul ‘Aziz Radhiallahu ‘Anhu
Umar bin Abdul Aziz memiliki pandangan brilian tentang hal ini.
عمر بن عبد العزيز يقول عن اختلاف الصحابة رضي الله عنهم : "ما يسرني أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يختلفوا ، لأنهم لو لم يختلفوا لم يكن لنا رخصة" .
Umar bin Abdul Aziz berkata tentang perbedaan pendapat yang dialami para sahabat, “Tidaklah membahagiakanku kalau para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berbeda pendapat, karena jika mereka tidak berbeda, maka bagi kita tidak ada rukhshah (keringanan/kemudahan).” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Ibid, ,hal. 38. Mauqi’ Al Islam. Al Maktabah Asy Syamilah)
Dalam Majmu’ al Fatawa-nya Imam Ibnu Taimiyah, ucapan Umar bin Abdul Aziz agak lebih panjang, yakni ada tambahan:
لِأَنَّهُمْ إذَا اجْتَمَعُوا عَلَى قَوْلٍ فَخَالَفَهُمْ رَجُلٌ كَانَ ضَالًّا وَإِذَا اخْتَلَفُوا فَأَخَذَ رَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا وَرَجُلٌ بِقَوْلِ هَذَا كَانَ فِي الْأَمْرِ سَعَةٌ
“Karena mereka jika bersepakat atas suatu pendapat, maka orang yang berbeda dengan mereka akan tersesat. Jika mereka berbeda pendpat, maka ada orang yang mengambil pendapat ini, ada orang lain yang mengambil pendapat yang lain. Ini adalah urusan yang sangat luas.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz. 7, hal. 250. Al Maktabah Asy Syamilah)
Ya, jika para sahabat selalu sepakat dalam segala hal, maka tidak tersisa peluang bagi generasi selanjutnya untuk berfikir sesuai zamannya. Sebab, mereka adalah teladan, namun kita akan kesulitan jika harus sama dengan mereka dalam segala hal. Dengan adanya perbedaan di antara sahabat, maka mereka telah menanamkan dan mencontohkan pemikiran dinamis bagi generasi selanjutnya...(berlanjut ke bag 2...)
Read more!

