Senin, 26 September 2011

Penat, Rihlah dapat Menjadi Solusinya

Apa itu rihlah?

Menurut bahasa rihlah berarti perjalanan, darmawisata. Dalam istilahnya, rihlah adalah kegiatan rekreasi yang memberi sarana menyegarkan hati dan pikiran. Tentunya kegiatan rekreasi disini tidak hanya sekedarnya saja. Na

mun sebisa mungkin ada hasil akhir yang ingin kita capai, seperti tali ukhuwah antara saudara-saudara kita semakin erat, pikiran dan hati kembali segar dan semangat untuk menjalankan aktifitas.

Apa keuntungannya?

  1. Refreshing, dapat menghilangkan kejenuhan yang menghambat aktifitas,

  2. Menambah pengetahuan, memperluas wawasan,

  3. Menumbuhkan rasa syukur pada Allah,

  4. Ukhuwah, dalam perjalanan bersama akan bertambah taaruf pada saudara/teman,

  5. Kematangan sosial emosi, khususnya dalam berinteraksi dengan banyak orang,

  6. Menyehatkan badan, dengan memberi sarana olah raga dan oksigen pada tubuh.

sumber: www.bnurulfikri.tripod.com

Biaya?

Disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, seperti penggunaan trasportasi (speedboat, kapal kayu, mobil, bus, pesawat...WOW). Kemudian konsumsi serta penyewaan tempat yang akan dikunjungi *jika ada...:)

Waktu?

Sesuai dengan kesepakatan, bisa mengambil waktu akhir pekan dengan alasan waktu lebih banyak dan waktu dari sebagian besar saudara-saudara kita yang senggang.

Siapa yang paling tepat kita ajak?

Secara umum rekreasi ini terbuka untuk semua orang, untuk siapa saja...asalkan hanif. Namun jika kita memiliki target-target yang khusus alangkah lebih baik kalau yang diundang orang-orang tertentu saja.

Berapa orang yang paling bagus kita ajak rihlah?

Secukupnya kendaraan yang akan berangkat dan jika ada target tertentu maka terbatas biasanya 10-30 orang cukup kondusif.

Tempat yang akan dikunjungi?

Mengenai tempat relatif, namun ada

baiknya setiap akan mengadakan rihlah di lakukan fit-and-proper test apakah tempat yang akan dikunjungi layak atau tidak. Dan diusahakan tempat yang baru atau berbeda dengan rihlah yang sebelumnya.

Saat rihlah ternyata kita dapat menimba ilmu dengan mengemas kondisi yang santai check this out

-sempat ada cerita tentang kiai haji ahmad dahlan (seorang ulama pendiri organisasi Muhammadiyah) bahwa saat kami berdiskusi ada beberapa cerita menarik

“ceritanya sedang membahas film sang pencerah-mereka membahas tentang bermain biola dan murid2 kebetulan mendengarkan lagu yang dibawakan oleh ahmad dahlan-indah sekali-dari mana dpat benda ini-ini biola hadiah dari saudagar yang saat sy bertemu di kapal kemudian ahmad dahlan ditanya oleh muridnya -ustad, apa itu islam? -kemudian Ahmad Dahlan memberikan biola tersebut kepada murid yang bertanya...kemudian diminta untuk memainkan-namun suara yang ditimbulk

an bukannya bagus malah seperti suara parau, memekakkan telinga...sudah,sudah...tahu islam itu? Islam itu segala hal yang dapat menentramkan hati, membuat siapa saja yang mendengarkan itu senang"

kemudian tentang jawaban beliau yang sangat bagus menurut penulis-yaitu saat diberikan surat untuk menutup surau atau langgar yang digunakan untuk mengajar murid2 ahmad dahlan karena ajaran yang diberikan menentang dari masjid agung (jogja).kemudian dalam surat balasannya adalah beliau menjawab dengan surat balasan -berarti saya berada di lingkungan yang salah...jawaban yang cukup simple yang

merupakan jawaban yang sangat bagus.

Kemudian terdapat cerita yang lain lagi tentang -ahmad dahlan yang bertemu dengan pastur saat perjalanan ke surabaya...saat itu pastor menawarkan daging ham (semacam daging babi olahan) saat ditawarkan kepada Ahmad Dahlan, beliau pun menolak..maaf kami muslim tidak makan daging babi-kemudian jawaban dari pastor-islam ini gimana sih, kan daging yang paling enak itu daging babi kenapa dilarang untuk makan?...*sungguh nda habis pikir -kata si pastor. Kemudian saat turun ahmad dahlan menyapa kembali pastor dan mengatakan -salam ya buat istri anda....pastor kan heran-saya ini pastor dan tidak punya istri...kemudian ahmad dahlan menjawab-sy sungguh tidak habis pikir kenapa yang istri yang lebih enak, tidak diperbolehkan?

Kemudian terdapat kritikan untuk pemerintah (saat undangan untuk mengisi ceramah halal bihalal bupati)

kita ini punya dosa itu tiga?

  1. dosa kepada Allah-yang bisa dimaafkan dengan bertaubat

  2. Dosa kepada sesama manusia-yang bisa dima

    afkan dengan berjabat tangan dan saling meminta maaf

  3. Dosa kepada negara-nah kalau yang ini gimana cara meminta maafnya? Kalau menurut ulama tidak perlu meminta maaf tetapi jika kita terdapat kekurangan jam untuk bekerja maka kita sediakan waktu yang diluar jam kantor untuk menambah dari jam terlambat yang sudah kita lakukan.

Selanjutnya bupati mulai berpikir ulang tentang dosa yang ketiga....hehe

Ada cerita seru juga (spesial)

-saat tiba di tempat tujuan sebut saja pantai je'neiy

a maka langsung mengambil peran masing-masing diantaranya menyiapkan tempat istirahat sedang yang lain mempersiapkan ikan u

ntuk dibakar. Selesai kegiatan tersebut saat akan shalat dhuhur sedang mencari air tawar ternyata dikejutkan dengan penemuan penyu sisik...yang seharusnya tidak dipelihara....tidak ditangkap bahkan! (-_-') akhirnya karena itu bukan hak kami...hanya bisa untuk memberikan air tambahan supaya tidak kehausan..

-saat akan beranjak pulang ternyata kapal untuk rihlah kandas, sehingga terpaksa kaum adam turun dan mendorong secara bersama-sama....:)

Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya. Dan Dia menahan (benda-benda) langit jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya? Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada Manusia. (Al-Hajj: 65)

Read more!

Rabu, 21 September 2011

Tentang Zakat Profesi

Jiwa pemberi adalah jiwa yang bermanfaat dan jiwa yang baik, yang tabiatnya senantiasa mau berlaku baik dan memberikan kebaikan kepada orang lain. Ia memberikan yang terbaik, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, sehingga ia menyerupai sebuah sungai yang dimanfaatkan oleh manusia dengan meminumnya dan untuk diberikan kepada hewan ternak dan tanaman. Demikian pula dengan orang yang penuh keberkatan dimanfaatkan dimanapun ia berada, sehingga sebagai pembalasannya terhadap jiwanya yang mudah memberi itu, Allah SWT akan memudahkan masuk ke dalam syurga

Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia

dalam surat Adz Dzariyat : 19-20 "Dalam kekayaan mereka tersedia hak peminta-minta dan orang-orang yang hidup berkekurangan"

Pernyataan Abu Bakar : "Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari shalat,...."

Berdasarkan pembahasan diatas dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali dalam Islam, dan dapat dikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad).

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Tentang zakat Profesi

Topik ini sebenarnya bukan sudah hal yang baru di kalangan ahli fiqih zakat. Tapi apa yang diungkapkan oleh Yusuf Al-Qaradhawy mengenai topik ini adalah ijtihad beliau dalam rangka menentukan hukum yang jelas mengenai kedudukan harta pencarian dan profesi, yaitu melalui studi perbandingan dan penelitian yang sangat dalam terhadap pendapat-pendapat yang ada mengenai masalah ini sejak zaman sahabat hingga zaman sekarang. Dengan demikian ijtihad beliau adalah ijtihad yang mempunyai dasar pijakan yang kuat.

Untuk menghilangkan keragu-raguan kita selama ini terhadap harta yang kita peroleh melalu profesi kita : Apakah itu terkait dengan kewajiban zakat ? Bila ya, berapa besarnya ? Berapa nisabnya ? Bagaimana cara pembayarannya ? dll, maka sepatutnya kita dapat mengikuti apa yang dikemukakan beliau dalam bab ini. Oleh karena itu topik ini akan disampaikan secara lebih detil.

Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok dewasa ini adalah apa yang diperoleh dari pencarian atau profesi, baik suatu pencarian yang tergantung oleh orang lain seperti pegawai (negeri atau swasta), atau pencarian tidak tergantung kepada pihak lain (professional), seperti halnya dokter, advokat, penjahit, seniman, dll. Jenis pekerjaan ini mendatangkan penghasilan baik berupa gaji, upah ataupun honorarium.

Perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal mewajibkan zakat terhadap harta pencarian dan profesi ini sudah berlangsung sejak lama. Adapun beberapa ulama modern saat ini telah beranggapan bahwa upaya menemukan hukum pasti zakat harta jenis ini adalah sangat mendesak, dikarenakan inilah jenis penghasilan yang paling banyak dijumpai saat ini. Bila tidak ini berarti kita telah melepaskan kebanyakan orang dari kewajiban zakat yang telah dinyatakan jelas kewajibannya secara umum dalam Al Quran dan Sunnah ("Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian usaha kalian", 2:267)

Nisab Dan Besarnya Zakat Pencarian Dan Profesi

Seteleh menetapkan harta penghasilan dari pencarian dan profesi adalah wajib zakat, yusuf Al-Qaradhawy menjelaskan pula berapa besar nisab buat jenis harta ini, yaitu 85 GRAM EMAS seperti hal besarnya nisab uang (yang telah kita kaji sebelumnya). Demikian pula dengan besarnya zakat adalah seperempatpuluh (2.5%) sesuai dengan keumumman nash yang mewajibkan zakat uang sebesar itu.

Maka tinggal satu persoalan lagi !!!

Orang-orang yang memiliki profesi itu menerima pendapatan mereka tidak teratur, bisa setiap hari seperti dokter, atau pada saat-saat tertentu seperti seorang advokat, kontraktor dan penjahit, atau secara regular mingguan atau bulanan seperti kebanyakan para pegawai (seperti kita yang anggota korpri-)).

Bila nisab di atas ditetapkan untuk setiap kali upah, gaji yang diterima, berarti kita akan membebaskan kebanyakan golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali cukup nisab dari kewajiban zakat. Sedangkan bila seluruh gaji itu dalam satu waktu tertentu itu dikumpulkan akan cukup senisab bahkan akan mencapai beberapa nisab.

Adapun waktu penyatuan dari penghasilan itu yang dimungkinkan dan dibenarkan oleh syariat itu adalah satu tahun. Dimana zakat dibayarkan setahun sekali. Fakta juga menunjukkan bahwa pemerintah mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan per bulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak.

Jangan lupa bahwa yang diukur nisabnya adalah penghasilan bersih, yaitu penghasilan yang telah dikurangi dengan kebutuhan biaya hidup terendah atau kebutuhan pokok seseorang berikut tanggungannya (lihat posting syarat harta yang wajib zakat), dan juga setelah dikurangi untuk pembayaran hutang (ini hutang bukan karena kredit barang mewah lho, tapi karena untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer seperti halnya bayar kredit rumah BTN, hutang nunggak bayaran sekolah anak, dll).

Bila penghasilan bersih itu dikumpulkan dalam setahun atau kurang dalam setahun dan telah mencapai nisab, maka wajib zakat dikeluarkan 2.5% nya. Bila seseorang telah mengeluarkan zakatnya langsung ketika menerima penghasilan tsb (karena yakin dalam waktu setahun penghasilan bersihnya akan lebih dari senisab), maka tidak wajib lagi bagi dia mengeluarkannya di akhir tahun (karena akan berakibat double zakat). Selanjutnya orang tsb harus membayar zakat dari penghasilan tsb pada tahun kedua dalam bentuk kekayaan yang berbeda-beda.

· Bila kelebihan itu disimpan dalam bentuk uang, emas dan perak, maka kaji kita akan kembali pada pembahasan mengenai zakat uang, emas dan perak.

· Bila kelebihan itu diinvestasikan (pabrik, gedung, rumah yang disewakan, kendaraan yang disewakan, dll), kita perlu membahas zakat investasi.

· Bila harta tsb selanjutnya diputar dalam perdagangan maka zakatnya dibahas dalam zakat perdagangan.

· Bila dibelikan saham atau obligasi, maka zakatnya dibahas dalam zakat saham dan obligasi.

· Bila dibelanjakan untuk sesuatu yang dipergunakan sehari-hari atau yang tidak mempunyai potensi berkembang, maka tidak ada kewajiban zakat lagi pada tempo yang kedua ini.

Demikian saja yang bisa saya sarikan mengenai Zakat Pencarian dan Profesi. Berikut ini cara simple untuk kalkulasi yang bisa digunakan oleh Ikhwan sekalian.

Penerimaan kotor selama setahun : A

Kebutuhan pokok setahun : B

Hutang-hutang yang dibayar dalam setahun : C

Penghasilan bersih setahun : A-(B+C) = D

Bila D > atau = dengan nilai 85 gram mas, maka wajib zakat yaitu 2.5% X D.

Bila D < nilai 85 gram emas, maka tidak wajib zakat.

Jadi bila kita yakin bahwa perkiraan besarnya D yang kita miliki dalam setahun adalah lebih besar dari 85 gram emas, maka kita tidak perlu lagi ragu-ragu mengeluarkan zakat langsung ketika diterima. Misalnya dari gaji bulanan diambil 2.5 % dari D/12 (karena perbulan).

Bila disamping gaji bulanan kita memperoleh tambahan penghasilan lain dari profesi kita, misalnya bagi dosen universitas negeri yang juga mengajar di universitas swasta. Misalkan memperoleh sebesar E dalam setahun, maka zakatnya adalah 2.5 % x (D+E), karena seluruh kebutuhan B dan C sudah tercover sebelumnya yang menghasilkan D.

Perlu diingat bahwa ini hanya zakat kita dari penghasilan pencarian dan profesi. Bentuk-bentuk kekayaan lain yang kita miliki seperti; peternakan, pertanian, investasi, emas dan perak, uang tabungan, saham, obligasi, perdagangan dll, juga harus dikeluarkan zakatnya dengan ukuran nisab dan besar zakat yang berbeda satu dengan lainnya. Dan saya mohon maaf karena tidak bisa membahas semua jenis kekayaan tsb.

yang ingin mengunduh aplikasi penghitungan zakat bisa di klik disini atau bisa ke download area "tabel hitung zakat"

alamat web internet yang juga dapat digunakan untuk menghitung zakat antara lain BAZNAS atau rumah zakat

Diambil dari fiqh zakat Dr. Yusuf Al-Qardawi dan berbagai sumber

Selayar, 21 September 2011

Read more!